Data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Jumat, 1 Juli 2022 pukul 17.00 WIB, sudah 31 partai politik nasional yang memiliki akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024. "Sampai jam 17.00 tanggal 1 Juli 2022, ada penambahan partai politik yang memiliki akun Sipol. Jadi total 31 partai politik," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022). Selain 31 parpol nasional, terdapat juga 4 partai politik lokal Aceh yang sudah mendapat akses Sipol.
Berikut ini daftar lengkap 31 parpol nasional yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 1 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. 1. Partai Golongan Karya 2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat 4. Partai Bulan Bintang 5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur 7. Partai Persatuan Indonesia 8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem 10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan 13. Partai Ummat 14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara 16. Partai Pandu Bangsa 17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia 19. Partai Keadilan Sejahtera 20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia 22. Partai Gerakan Indonesia Raya 23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia 25. Partai Buruh 26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa 28. Partai Reformasi 29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik 31. Partai Mahasiswa Indonesia 1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh 3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa 4. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh