Belakangan ini jika dilihat cukup marak Kasus penipuan asuransi, sehingga meskipun butuh masih banyak masyarakat yang enggan untuk membeli produk keuangan tersebut karena takut akan risiko penipuan yang sudah banyak terjadi. Bahkan bukan hanya asuransi konvensional saja, seringkali Kasus penipuan tersebut juga terjadi pada produk asuransi jiwa Syariah, jenis asuransi yang banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia yang merupakan muslim.
Pengertian Asuransi Syariah
Di Indonesia selain terdapat produk Asuransi konvensional maka Anda juga dapat menjumpai keberadaan dari asuransi jiwa Syariah, merupakan jenis asuransi jiwa yang menjalankan kegiatan usahanya Sesuai dengan prinsip syariat Islam, yaitu prinsip hukum Islam yang telah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI, jenis asuransi ini sangat cocok bagi masyarakat khususnya para muslim yang khawatir bahwa produk asuransi yang digunakan tersebut tidak halal, karena mungkin mengandung riba.
Akad yang ada dalam asuransi syariah memang menghindari hal-hal yang dilarang seperti diantaranya adalah penipuan atau gharar, perjudian, riba atau bunga, penganiayaan, suap sampai dengan barang yang haram atau maksiat. Karena terkadang dalam asuransi konvensional mengabaikan hal-hal tersebut, jadi tanpa disadari menggunakan produk Asuransi konvensional juga bisa berpotensi menyebabkan dosa yang sangat dihindari oleh para umat muslim.
Jadi dapat dikatakan bahwa asuransi kematian syariah ini merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi atau tolong-menolong antar pemegang polis, dengan cara mengumpulkan dan mengelola dana tabarru atau uang kontribusi yang didapatkan dari para pemegang polis, untuk memberikan manfaat kepada Peserta asuransi yang mengalami musibah yaitu kematian, Sehingga nantinya ahli waris atau keluarga bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat pertanggungjawaban Sesuai dengan kesepakatan.
Mengenal Ciri-Ciri Perusahaan Asuransi Bermasalah
Salah satu hal yang membuat masyarakat masih khawatir untuk membeli asuransi jiwa Syariah ini adalah adanya kasus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi di luaran sana, sebenarnya mudah cukup hindari perusahaan asuransi yang bermasalah untuk mendapatkan proteksi yang optimal serta tidak akan merugikan peserta, berikut ini diantaranya ada beberapa ciri dari perusahaan asuransi yang bermasalah dan harus diwaspadai, yaitu:
- Perusahaan asuransi tidak terdaftar OJK, idealnya Setiap perusahaan memang sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, karena OJK ini yang menerbitkan hak izin jika seandainya perusahaan tersebut telah memenuhi standar yang sudah ditentukan, jadi bisa dipastikan bahwa perusahaan yang masih belum atau tidak terdaftar OJK artinya ilegal, sehingga harus menghindarinya, cek terlebih dahulu di website resmi OJK apakah perusahaan yang dimaksud sudah terdaftar ataukah belum.
- Menawarkan harga premi yang terlalu murah dengan iming-iming manfaat yang besar, seringkali banyak orang tertipu dengan adanya iming-iming premi murah dan manfaat pertanggungjawaban besar, padahal sebenarnya manfaat pertanggungjawaban asuransi ini selalu sebanding dengan harga premi yang dibayarkan oleh peserta, banyak perusahaan asuransi bodong yang menggunakan trik ini Sehingga masyarakat mau membeli asuransinya namun tiba-tiba perusahaan menghilang.
- Reputasi Perusahaan asuransi yang buruk, waspadai juga jika perusahaan asuransi yang dimaksud memiliki reputasi buruk, bisa dilihat dari ulasan pengguna ataupun lewat berbagai media pemberitaan yang ada, misalnya adalah perusahaan asuransi yang sering bermasalah dengan nasabah karena tidak melakukan kewajiban pembayaran manfaat klaim, hal ini harus diwaspadai karena bisa saja Anda juga menjadi korbannya di masa depan, riwayat yang buruk ini sebenarnya cukup untuk dijadikan sebagai pengingat agar menghindari perusahaan tersebut.
- Proses klaim yang sulit, manfaat asuransi hanya bisa dirasakan oleh peserta ketika sudah mengajukan klaim, namun jika klaim dipersulit oleh perusahaan tentunya peserta harus waspada karena otomatis tidak bisa menikmati manfaat asuransi tersebut, umumnya perusahaan asuransi yang bagus adalah yang mempermudah syarat pengajuan klaim bahkan menghadirkan fasilitas klaim berbasis digital kepada peserta.
- Perusahaan asuransi dengan SDM atau agen yang tidak mumpuni, waspadai jika agen asuransi yang diterjunkan tersebut tidak aktif membantu nasabah, bahkan seringkali tidak tahu mengenai produk yang dijual dan tidak menggunakannya, sehingga bisa berdampak pada peserta asuransi tersebut ke depannya jika terjadi kendala atau ingin mengajukan klaim. Apalagi jika seandainya agen tersebut masih belum bersertifikat.
- Perusahaan asuransi dengan kondisi keuangan tidak sehat, sebut saja diantaranya adalah perusahaan tersebut memiliki nilai RBC di bawah 120%, mengindikasikan kondisi keuangan bermasalah serta rentan untuk terjadi kebangkrutan, ingat bahwa asuransi ini tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan atau LPS, jadi ketika perusahaan bangkrut otomatis dana peserta akan ikut hilang.
Percayakan proteksi asuransi jiwa Syariah terbaik hanya kepada perusahaan yang tepat yaitu I Love Life. Hadirkan asuransi syariah berbasis digital dengan berbagai kemudahan layanan untuk para peserta, manfaat hingga 2 miliar percayakan kepada Flexi Life Syariah.